Tak Ada Toleransi
ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Masyarakat Kabupaten Bengkulu Utara (BU) bagi yang tidak melakukan perekaman hingga tanggal 31 Desember 2018 mendatang, maka siap-siap data akan diblokir oleh pemerintah pusat. Bahkan tidak ada toleransi untuk masyarakat yang tidak merekam datanya dan tidak mengantongi E-KTP.
Diakui Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bengkulu Utara, Juhirjo SH MM ketika dikonfirmasi BE, kemarin (4/12).
\"Tidak ada toleransi sama sekali, sebenarnya bisa diurus, tetapi sangat ribet sekali dan sangat panjang. Yang bersangkutan harus ke Jakarta, beri alasan, buat pernyataan dan sebagainya. Makanya diminta untuk masyarakat di desa, datuk-datuk, nenek-nenek dan anak-anak putus sekolah yang tidak memiliki E-KTP harus segera merekam. Karena KTP lama yang mereka miliki meski di KTP ini ada kata-kata berlaku seumur hidup tetapi tidak berlaku lagi, karena yang berlaku saat ini adalah E-KTP. Makanya untuk segera melakukan perekaman ke Kecamatan induk atau langsung ke Disdukcapil Bengkulu Utara,\" kata Juhirjo.
Juhirjo mengakui, bahwa ini adalah salah satu permasalahan dokumen kependudukan di masyarakat. Karena masih ada warga di masing-masing desa yang belum merekam. Masyarakat kebanyakan yang sudah lansia dan putus sekolah ini belum menyadari akan pentingnya dokumen kependudukan.
Karena jika sudah ditutup dan diportal, mereka akan sulit melakukan perekaman dan mendapatkan E-KTP kembali. Oleh karena itulah sebelum akhir bulan Desember ini untuk segera melakukan perekaman, baik ke kecamatan wilayah masing-masing atau boleh datang langsung ke Disdukcapil Bengkulu Utara.
\"Tidak menunggu lama, setelah melakukan perekaman, bisa langsung dapat fisik E-KTP dengan catatan jaringan dalam kondisi lancar, sejauh ini jaringan kita lancar tanpa kendala dan blangko E-KTP kita juga masih cukup banyak,\" terangnya.
Bahkan lanjutnya, tanpa KTP-el, masyarakat tidak bisa menikmati bantuan-dari pemerintah baik pusat, provinsi maupun Kabupaten. Jika ini terjadi tentu akan sangat disayangkan sekali. \"Untuk diketahui jika tidak ada E-KTP maka tidak bisa ambil bantuan dari dinas sosial seperti PKH, kemudian tidak bisa bepergian, makanya kita himbau jika belum rekam secepatnya datang karena waktu tinggal 30 hari lagi, waktu sudah tidak lama lagi, silahkan merekam dan dapatkan fisik E-KTPnya,\" tukas Juhirjo. (127)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: